Selamat datang di Halaman Berbagi ilmu dan Pengalaman

KEWARGAAN DIGITAL



Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya.

Mike Ribble  mengelompokkan  pelaksanaan  kewargaan  digital  dalamtiga  lingkungan  yang memuat sembilan unsur sebagai berikut.


Sumber: Dokumen Kemendikbud

         Gambar 1.2 Lingkungan digital



a.   Lingkungan Belajar

Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.

Akses Digital

Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh status ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru yang selalu dibanjiri informasi-informasi terkini.

Seiring perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.

Komunikasi Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.

Setiap warga digital mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan berbagai media digital. Warga digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Literasi Digital

Salah satu aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami cara kerja teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat. Teknologi ini telah mencakup hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami teknologi harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi konten dalam pembelajaran, sekaligus menjadi media sebagai alat bantu dalam pembelajaran.

Literasi digital merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya. Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat segera menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada. Selalu mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan.


b.    Lingkungan Sekolah

Hak dan Kewajiban

Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.

Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.

Etika

Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.

Keamanan

Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

c.   Lingkungan Luar Sekolah

Hukum

Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website).

Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:

  • hak cipta
  •  merek dagang
  • fitnah dan pencemaran nama baik
  • privasi
  • yurisdiksi dalam ruang siber


Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar